Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum atas sengketa kepemilikan lahan di jalan masjid Jatinegara NO 3-5 RT 010 RW 007 Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Berawal dari ahli waris almarhumah Nimah Abud binti Awab Abud selaku pemilik Sertifikat HGB no364/ bali mester luas 1638m2. Sepeninggal pemilik sertifikat, hingga saat ini terhadap objek lahan tersebut dimana sebagian masih berupa lahan tanah kosong. Saat ini telah dimanfaatkan oleh oknum masyarakat sebagai lahan tempat parkir mobil.
Diketahui, pemilik sertifikat sampai beliau meninggal, lahan tersebut belum pernah di sewakan atau diagunkan ke bank maupun ke perorangan, dan pemilik tidak pernah menjual kepada pihak siapapun. Ahli waris dalam hal ini, sedang mengurus untuk perpanjangan HGB yang telah habis masa berkakunya, Dan ada oknum yang mengklaim lahan tersebut seolah olah telah membeli lahan tersebut., dengan cara cara menggunakan Dokumen yang diduga palsu.
Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajaran nya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi lahan dan instansi terkait.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia turun gunung untuk terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut , demi memenuhi rasa keadilan atas haknya .