Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat dusun kemantren kecamatan paciran Kabupaten Lamongan tentang adanya indikasi pejabat desa setempat yang menjual tanah milik Negara kepada pihak ke 3, sebagai lahan penambangan galian pasir.
Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajaran nya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan instansi dan institusi terkait.
Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan, diketahui bahwa diduga para oknum tersebut melakukan aksinya dengan memanfaatkan warga sekitar untuk mengklaim tanah-tanah yang diduga milik negara dengan data yuridis surat garapan. Hal ini dilakukan karena diduga adanya dukungan oleh oknum aparat pejabat setempat dengan dibuatkan surat bukti kepemilikan, yang kemudian oleh warga dijual ke aparat desa dengan harga murah.
Lebih lanjut, oleh pihak oknum pejabat daerah setempat kemudian dijual lagi kepada pihak ke 3 dalam hal ini pihak perusahaan dengan harga puluhan kali lipat. Menurut informasi masyarakat bahwa pihak ke 3 yang dimaksud diduga adalah Perusahaan property penyedia lahan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut Harun S Prayitno, SE., SH menegaskan, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum khusunya Polda Jawa Timur untuk melakukan investigasi menyeluruh. Lipan RI akan terus mengawal pengaduan masyarakat tersebut demi memenuhi rasa keadilan sehingga tercapai penegakan hukum yang seadil adilnya tanpa pandang bulu sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.