Lokasi SHM No. 6 Karet Jalan Mas mansyur Jakpus tidak terkait aset BLBI

Jakarta – Polemik sengketa Kepemilikan Lahan di jl  Mas  mansyur  Tanah Abang Jakarta Pusat SHM no 6 Karet, tidak pernah terselesaikan dan tidak ada sama sekali keterkaitan dengan aset BLBI. Hal ini membuat tergugah Ketua Lipan RI  Harun S Prayitno, SE., SH untuk melakukan upaya membantu memediasi dan berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan dasar atas Laporan masyarakat yang diterima LIPAN RI.

Dalam rangka percepatan penanganan konflik agraria,  Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia (LIPAN RI) melakukan koordinasi dan turun langsung melakukan investigasi terkait objek lahan tersebut dalam rangka tindak-lanjut penanganan dan penyelesaian  sengketa kepemilikan. Selain itu Lipan RI juga melakukan koordinasi yang sangat intens dengan berbagai pihak terkait.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Umum, berdasarkan hasil temuan dilapangan dengan mempelajari dan menganalisa Terkait lahan di jl  Mas  mansyur  Tanah Abang Jakarta Pusat Dengan Lahan seluas 10.737 M dan dibuktikan dengan  kepemilikan SHM no 6 karet, yang secara data yuridis dikuasai oleh  Kyai Didin Muhyidin selaku kuasa pemilik ahli waris.

Diketahui bahwa objek lahan tersebut sudah memiliki legal standing  dan  tidak dalam sengketa serta sudah memilik surat inkrah atas milik hardi widjaya dengan putusan PK 300 dan surat eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat.

Selanjutnya legal standing tersebut  sudah memilik putusan PK Yang berpekara dengan kementerian Keuangan ,BPPN, dan Bank Yama  dimana pihak ahli waris yang sah adalah benar pemilik SHM no 6. Hal ini dapat di buktikan dengan beberapa keputusan atas kepemilikan tanah atas nama ahli waris diantaranya: PN Jakarta Pusat no 231/PDT/G/1998/PN Jakbar, PT. DKI Jakarta no 215/PDT/2000/PT.DKI.JO no .231/PDT.G/1998/PN Jakarta Barat, Kasasi MA Republik Indonesia No2241K/2001 JO no.231/PDT.G/1998/PN Jakarta Barat, PK MA Republik Indonesia  no. 587/PDT/2002.jo.no 331/PDT/G/1998/PN Jakarta Barat, 300 PK/PDT/G/2015 dan penetapan Perkara no. 036/PDT.BTH/2007/PN. Jakarta Pusat JO. No. 300 PK/Pdt/ 2015.

Atas permasalahan sengketa lahan tersebut,  Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH  menegaskan bahwa SHM 6/karet sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dimana  Sudah clean dan clear, atas kepemilikan hardi wijaya dan kawan2 dan juga lahan tersebut tidak sedang berperkara  dengan pihak manapun. Selanjutnya Ketua Umum LIPAN RI akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya

Related posts