Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat dusun kemantren kecamatan paciran Kabupaten Lamongan tentang adanya indikasi pejabat desa setempat yang menjual tanah milik Negara kepada pihak ke 3, sebagai lahan penambangan galian pasir. Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajaran nya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi dan koordinasi dengan instansi dan institusi terkait. Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan, diketahui bahwa diduga para oknum tersebut melakukan aksinya dengan memanfaatkan warga sekitar untuk mengklaim tanah-tanah yang diduga…
Baca Selengkapnya