Jakarta – Lipan RI Sebagai Lembaga Independen yang secara Khusus melayani dan memperjuangkan setiap hak warga negara atas kepemilikan tanah, tidak akan tinggal diam apabila terjadi kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh pihak manapun baik itu masyarakat secara umum maupun oknum –oknum lainnya.
Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) Harun S Prayitno,SE., SH menyampaikan, maraknya kasus perampasan tanah yang dilakukan para mafia lantaran aparatur negara tidak menjalankan Undang-Undang (UU) 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) 1/1960 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua peraturan tersebut sebenarnya dinilai sangat berpihak kepada rakyat untuk melegitimasi tanah yang mereka miliki sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 45.
Menyikapi permasalahan Mafia Tanah, Lipan RI baru baru ini telah melakukan Investigasi lahan kosong Yang terletak di Jl permata hijau 2 kelurahan Grogol selatan. lahan seluas 105 ribu m2 dengan alas hak eigendom perponding No 5571.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut Tim Investigasi, Sebagian lahan tersebut diketahui terpasang plang milik Pemda DKI dan sebagian lagi diklaim milik ahli waris pemilik eigendom.