Puluhan Tahun Sengketa Lahan tidak selesai, Ketua Lipan RI langsung Turun Gunung

Jakarta – Polemik sengketa Kepemilikan Lahan di kelurahan oro oro dowo atau terkenal jalan ijen 52 Malang, dimana kasus sengketa tersebut sudah berpuluh tahun tidak pernah terselesaikan. Hal ini membuat tergugah Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH sampai berkesempatan Turun Gunung untuk berupaya membantu memediasi dan berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.

Dalam rangka percepatan penanganan konflik agraria, Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia (LIPAN RI) melakukan koordinasi dan turun langsung melakukan investigasi terkait objek lahan tersebut dalam rangka tindak-lanjut penanganan dan penyelesaian sengketa kepemilikan. Selain itu Lipan RI juga melakukan koordinasi yang sangat intens dengan berbagai pihak terkait.

Diketahui, kepemilikan lahan di kelurahan oro oro dowo atau terkenal jalan ijen 52 Malang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik no 468 an Mohamad bin Zein bin Ali Badjabir dengan luas 1133 m2 dengan tahun terbit 1937. Diatas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak milik tahun 1937 dan hak pakai PT Jasa Tirta ( PUPR ). Melalui kuasa hukum, ahli waris mengadukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia melalui kantor Sekretaris Negara Biro pengaduan masyarakat.

Berdasarkan Putusan PTUN no : 83/G/2014/PTUN .SBY atas nama Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik sekarang PUPR. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No :07/B/2015/PT.TUN.SBY maka M. Nadjib Zein Badjabir melakukan gugatan perdata di PN Malang dengan No Perkara 171/Pdt.G/2016/PN MLG yang mana dalam putusannya memenangkan M. Nadjib Zein Badjabir sebagai Penggugat/M.Nadjib Zein Badjabir adalah Pemegang Hak dan Pemilik sah objek sengketa berupa tanah dan Rumah atas Hak Milik No 468 yang terletak di Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen ,kota Malang sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No 515,tertanggal 28 Desember 1937 tertulis atas nama Mohamad bin Zein bin Ali Badjabir atau disebut juga M. Nadjib Zein Badjabir, setempat dikenal sebagai jalan Ijen nomer 52 Malang.

Atas permasalahan sengketa lahan tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH menegaskan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Related posts