Jakarta – Berawal dari laporan masyarakat dan pihak Kelurahan Pekayon, terkait sengketa lahan kepemilikan terhadap objek tanah milik warga seluas 1940 m2 yang terletak di Kampung Pekayon Gaya RT 091 RW 026 Bekasi selatan. Dimana lahan milik warga tersebut diduga diserobot oleh pihak perngembang perumahan Gran Kemala Lagoon yang merupakan anak perusahaan PT. PP Persero Tbk.
Pada objek tanah tersebut, saat ini sebagiannya dipergunakan untuk akses jalan masuk ke apartemen Lagoon dan tanpa izin dari pihak pemilik tanah. Sementara itu, pihak pemilik tidak pernah menjual maupun mengoper alihkan lahan tanah miliknya kepada pihak manapun. Atas kejadian tersebut pihak pemilik sedang melakukan upaya hukum untuk mempertahankan aset miliknya yang di duga diserobot oleh pihak pengembang dan pihak pemilik saat ini sedang mencari upaya hukum dengan melakukan pengaduan melalui Lipan RI.
Sebelum menindaklanjuti laporan tersebut, LIPAN RI melakukan koordinasi dan investigasi terkait objek lahan tersebut dengan pihak terkait, termasuk pengaduan ke Bapak Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) Harun S Prayitno,SE., SH menegaskan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya (Pemilik) sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.