Tanah Warga Di Komplek Apartemen Gran Kemala Lagoon Bekasi Selatan Diduga Di serobot PT PP Properti Tbk

Jakarta – Berawal dari  laporan masyarakat dan  pihak Kelurahan Pekayon, terkait sengketa lahan kepemilikan terhadap objek tanah milik warga seluas  1940 m2  yang terletak  di Kampung Pekayon Gaya RT 091 RW 026 Bekasi selatan. Dimana lahan milik warga tersebut diduga diserobot oleh pihak perngembang perumahan Gran Kemala Lagoon  yang merupakan anak perusahaan PT. PP Persero Tbk.

Pada objek tanah tersebut, saat ini sebagiannya dipergunakan untuk akses jalan masuk ke apartemen Lagoon dan tanpa izin dari pihak pemilik tanah. Sementara itu, pihak pemilik tidak pernah menjual maupun mengoper alihkan lahan tanah miliknya kepada pihak manapun. Atas kejadian tersebut pihak pemilik sedang melakukan upaya hukum  untuk mempertahankan aset miliknya yang di duga diserobot oleh pihak pengembang dan pihak pemilik saat ini sedang mencari upaya hukum dengan melakukan pengaduan melalui Lipan RI.

Sebelum  menindaklanjuti  laporan tersebut, LIPAN RI melakukan koordinasi dan investigasi terkait objek lahan tersebut dengan pihak terkait, termasuk pengaduan ke Bapak Presiden Joko Widodo.  Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) Harun S Prayitno,SE., SH menegaskan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya (Pemilik) sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Related posts