LIPAN-RI Soroti Keluhan Warga terkait Uang Ganti Rugi Penggusuran Lahan

Depok – Bentuk kepedulian kepada Masyarakat, Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Harun Prayitno. SE.,SH menyoroti dan turun  langsung mendatangi puluhan warga Desa Kampung Bulak Kec. Cisalak Kota Depok yang menjerit dan merasa di zholimi  karena Lahan yang sudah ditempati selama bertahun – tahun kini telah digusur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk pembangunan Universitas Islam International Indonesia (UIII) Nomor 09/PEM.04.04.01/ DISPERKIM. Diduga uang penggantian lahan dan bangunan tersebut tidak transparan, (secara sepihak) tanpa adanya koordinasi lagi kepada masyarakat pemilik lahan terkait pembayaran penggantian/kerohiman, Selasa (27/08/024).

Dalam dialognya bersama warga, Harun Ketua LIPAN-RI berkesempatan menampung aspirasi aduan warga dan akan segera mendampingi serta melakukan aksi tindak lanjut demi mewakili  ratusan masyarakat untuk memediasi kepada Tim (PDSK). LIPAN-RI berkomitmen akan terus melakukan pembelaan terkait ganti rugi penggusuran lahan warga Desa Kampung Bulak, agar hak hak Masyarakat dapat terealiasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Tim penilaian aset KJPP tidak bekerja asal asalan dalam menjalankan tugasnya, “tandas Harun.

Salah seorang warga “Galenus” juga menyampaikan bahwa selama ini sudah banyak yang mau membantu mulai dari berbagai kalangan organisasi ataupun perorangan tetapi hasilnya Nol, dan kali ini Alhamdulillah LIPAN-RI hadir disini peduli dengan nasib kita ini.

Pada  prinsipnya kita semua disini meminta  agar untuk kompensasi  lahan masyarakat diberikan dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada yang di intimidasi oleh kepentingan oknum yang mencari keuntungan pribadi, hal ini sempat membuat pecah belah antar warga sehingga menjadi dua kelompok,”Jelasnya.

ini sudah sangat tidak masuk akal kalau lahan kami bernilai berapa pergeseran kita tidak pernah tahu ,tiba tiba ditransfer oleh pihak Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial  Kemasyarakatan (PDSK), tindakan dan kompensasi  yang di berikan oleh (PSDK) sangatlah merugikan kami warga pemilik lahan dan bangunan rumah, tuturnya.

Related posts