Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menggelar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Tahun ini, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan penilaian terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, dan 552 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menariknya, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk dalam daftar lembaga yang akan dievaluasi. Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup empat dimensi utama, yakni dimensi input (kompetensi pelaksana dan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Dimensi-dimensi ini dipilih untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik…
Baca Selengkapnya