Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali menggelar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Tahun ini, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan penilaian terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, dan 552 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menariknya, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara termasuk dalam daftar lembaga yang akan dievaluasi.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup empat dimensi utama, yakni dimensi input (kompetensi pelaksana dan sarana prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan). Dimensi-dimensi ini dipilih untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik di suatu lembaga telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan suatu lembaga terhadap standar pelayanan publik, maka dapat dilakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Hasil penilaian ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam memilih dan menggunakan layanan publik.
Kepala Subbagian Tata Usaha, Bapak Irwan, S. Kom., M.M., menyambut baik penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. “Kami berharap melalui penilaian ini, kami dapat mengidentifikasi kekurangan yang ada dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat,” ujarnya.