Jakarta – Proses Pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II memasuki tahap baru dengan dimulainya pembayaran ganti kerugian kepada warga terdampak. Kegiatan ini menandai langkah signifikan dalam proyek infrastruktur strategis yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah Jakarta Utara.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut dari proses pengadaan tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang tanahnya terdampak proyek pembangunan jalan tol.
Proses pembayaran dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Pemprov DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Adm. Jakarta Utara, dan perwakilan masyarakat. Dengan adanya pembayaran ganti kerugian ini, diharapkan warga terdampak dapat segera merencanakan masa depan mereka dan memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan yang lebih baik.
“Saya mewakili Kepala Kantor Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pembayaran ganti rugi Pembangunan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II. Pembayaran ganti rugi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan proyek pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ibu Nesri Junita Situmorang, S.H.
Proyek pembangunan Jalan Tol Wiyoto Wiyoto, M.Sc Section Harbour Road II diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas, antara lain mengurangi waktu tempuh, meningkatkan aksesibilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan proyek ini agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.