Semboyan Jati Diri
1. Ojo dumeh
2. Mikul dhuwur mendhem jero
3. Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorak
4. 3 sa (sabar atine, saleh priyayine, sarah tumindake)
Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) Harun Prayitno, SE., SH., MH merupakan seorang tokoh yang memiliki latar belakang kuat dibidang keagamaan dan organisasi kemasyarakatan. Pria kelahiran Banyumas 16 April 1967 sangat taat beribadah ini memiliki mimpi besarnya untuk membangun Indonesia khususnya dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Ia juga sangat aktif dalam bidang keagaaman khususnya untuk membantu panti asuhan dan pesantren agar selalu tetap eksis yang menjadikannya ia sebagai donatur utama yang tanpa pamrih demi membantu keberlangsungan kegiatan ibadah kepada Alloh SWT.
Untuk mewujudkan mimpi besarnya di bidang Pertanahan, Harun Prayitno tidak segan untuk turun ke pelosok daerah demi mendengarkan keluhan Masyarakat terkait permasalahan sengketa Tanah serta mencari Solusi demi terselesaikan permasalahannya. Eksistensi kegiatan di bidang pertanahan saat ini menjadi focus utama Harun Prayitno dalam kegiatan sehari hari. Berbagai terobosan yang dilakukannya saat ini telah melakukan berbagai Upaya mengurai permasalahan sengketa tanah dari pulau Sumatera,Sulawesi, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan daerah lainnya yang tak luput dari perhatian dan dedikasi nya demi membantu Masyarakat. Walaupun kondisinya ia sendiri harus mengeluarkan biaya pribadi atas kegiatannya tersebut.
Sebagai Ketua LIPAN RI, Harun Prayitno mendapat dukungan secara nasional atas sifat komitmennya untuk selalu mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dalam berbagai kesempatan ia sering hadir dalam acara – acara yang diselenggarakan pihak pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten berkolaborasi membangun Indonesia menuju Indonesia emas 2045.
Eksistensi seorang Harun Prayitno saat ini ia sedang konsen mengurai permasalahan sengketa pertanahan yang telah berpuluh tahun sampai saat ini belum terselesaikan dan bahkan telah memakan korban nyawa demi Upayanya untuk mendapatkan hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Salah satu kasus yang ia soroti Adalah permasalahan lahan di Lombok Tengah NTB yaitu bukit Seger yang berbatasan langsung dengan Sirkuit Mandalika. Puluhan tahun ahli waris menanti kepastian Hukum atas haknya, saat ini telah dalam proses titik terang dalam penyelesainnya. Di pulau Bali, Harun Prayitno juga menjadi orang yang terdepan membantu mengurai sengketa tanah yang tidak pernah selesai. Salah satu terobosan yang dilakukannya yaitu dengan Upaya restorative Justice.
Menurut Harun Prayitno Upaya perdamaian dengan Restoratif Justice menjadi salah satu Langkah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) bukanlah merupakan satu-satuya cara penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa tanah melalui Pengadilan terkadang menghabiskan banyak waktu tenaga biaya untuk menyelesaikan sengketa tanah. Bahkan, terkadang biaya yang dikeluarkan bisa lebih tinggi dari materi pokok dari properti yang disengketakan. Karena alasan ini, banyak yang menghindari pergi ke pengadilan. Disamping itu, menurutnya hal ini juga akan mengurangi dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang masuk melalui proses pengadilan yang saat ini sangat menumpuk dan belum terselesaikan.
Harun Prayitno berbendapat bahwa Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi), yaitu penyelesaian sengketa melalui negosiasi (musyawarah), mediasi, arbitrase, dan konsiliasi serta Upaya penyelesaian sengketa secara damai dengan restorative juctice yang pada dasarnya dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa karena prosesnya didasarkan pada pengaturan sendiri dan masih kental diwarnai dengan adat kebiasaan setempat. Semua hal yang telah disepakati merupakan keputusan bersama para pihak yang bersengketa. Hal ini dilakukan demi tercapainya hak hak Masyarakat atas kepemilikan tanahnya serta selalu mengedepankan musyawarah mufakat dan taat pada peraturan pemerintah serta perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendidikan Formal:
- Tahun 1991 Universitas Jenderal Soedirman Jurusan Ilmu Hukum
- Tahun 2005 INSTITUT LPPMI JAKARTA Jurusan Ekonomi Manajemen
- Tahun 2021 UNIVERSITAS ISLAM BALITAR – BLITAR Ilmu Hukum
- Tahun 2024 INSTITUT KH. AHMAD SANUSI SUKABUMI S2
Pengalaman Organisasi
- Tahun 2004 – 2009 Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Partai Hanura
- Tahun 2004 – 2009 Ketua Pemuda Partai Hanura Provinsi Jawa Barat
- Tahun 2017 – sekarang, Dewan Pembina Yayasan Paku Banten Indonesia
- Tahun 2019 – sekarang, Ketua Bidang Dana & Usaha Pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Pusat
- Tahun 2024 – Sekarang Ketua Dewan Pembina TIM REAKSI CEPAT (TRC) INDONESIA
- Tahun 2025 – Sekarang , Anggota Peradin
Pengalaman Pekerjaan
- Tahun 1999-2009 Direktur Utama PT. EKA PRIMA SCIENTIFIC
- Tahun 2004 – 2009 Direktur PT Mitra Teknik Utama
- Tahun 2017 – sekarang Ketua Umum LIPAN-RI
- Tahun 2022 – sekarang Pemimpin Umum dan Komisaris Utama PT. Media Pelopor Wiratama
- Tahun 2024 – Sekarang, Share holder PT. Presisi Konsulindo Prima
- Tahun 2024 – Sekarang Komisaris PT. TIGA ANAK PROPERTINDO
- Tahun 2026 – sekarang, Direktur Utama PT. ASET NUSANTARA INTERNASIONAL
- Tahun 2026 – Sekarang, Direktur Advokasi dan Kemasyarakatan Pangkat/Gol : III/C BADAN PUSAT REKLASSERING (BPR – RI)
MOTIVASI PENGABDIAN
Berbekal pengalaman serta kemitraan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penanganan konflik dan sengketa pertanahan di seluruh wilayah NKRI, serta didukung hubungan profesional dan sinergi yang terjalin dengan aparatur negara selama kurang lebih 20 tahun di lingkungan BPN.
Melalui kesempatan pengabidan sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia ini, dalam rangka mengamalkan dan melaksanakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, saya berkomitmen untuk memberikan dedikasi, loyalitas, integritas serta kontribusi nyata demi mendukung terciptanya sistem pertanahan Nasional yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dan Negara.
VISI
“Terwujudnya sistem pertanahan nasional yang profesional, modern, transparan, dan berintegritas guna mendukung kepastian hukum serta pelayanan publik yang optimal di lingkungan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia”.
MISI
1. Mensertifikatkan aset tanah milik Negara di 17.400 Pulau di wilayah NKRI;
2. Mensertifikatkan tanah terlantar milik Negara Ex. Perkebunan / kehutanan, Ex. BLBI, dan pertambangan;
3. Memberantas praktik mafia pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI;
4. Melakukan revitalisasi sumber daya manusia mulai dari Eselon V hingga Eselon I di lingkungan kementerian ATR/BPN RI;
5. Membangun fasilitas dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) yang canggih dan modern serta terintegrasi guna mendukung pelaksanaan program Sertifikat Elektronik.
Keterangan Informasi ini telah disunting / diperbaharui April 2026