Latar Belakang Harun Prayitno, SE, SH, MH.

Semboyan Jati Diri
1. Ojo dumeh
2. Mikul dhuwur mendhem jero
3. Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorak
4. 3 sa (sabar atine, saleh priyayine, sarah tumindake)

Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) Harun Prayitno, SE., SH., MH merupakan seorang tokoh yang memiliki latar belakang kuat dibidang keagamaan dan organisasi kemasyarakatan. Pria kelahiran Banyumas 16 April 1967 sangat taat beribadah ini memiliki mimpi besarnya untuk membangun Indonesia khususnya dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Ia juga sangat aktif dalam bidang keagaaman khususnya untuk membantu panti asuhan dan pesantren agar selalu tetap eksis yang menjadikannya ia sebagai donatur utama yang tanpa pamrih demi membantu keberlangsungan kegiatan ibadah kepada Alloh SWT.

Untuk mewujudkan mimpi besarnya di bidang Pertanahan, Harun Prayitno tidak segan untuk turun ke pelosok daerah demi mendengarkan keluhan Masyarakat terkait permasalahan sengketa Tanah serta mencari Solusi demi terselesaikan permasalahannya. Eksistensi kegiatan di bidang pertanahan saat ini menjadi focus utama Harun Prayitno dalam kegiatan sehari hari. Berbagai terobosan yang dilakukannya saat ini telah melakukan berbagai Upaya mengurai permasalahan sengketa tanah dari pulau Sumatera,Sulawesi, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan daerah lainnya yang tak luput dari perhatian dan dedikasi nya demi membantu Masyarakat. Walaupun kondisinya ia sendiri harus mengeluarkan biaya pribadi atas kegiatannya tersebut.

Sebagai Ketua LIPAN RI, Harun Prayitno mendapat dukungan secara nasional atas sifat komitmennya untuk selalu mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dalam berbagai kesempatan ia sering hadir dalam acara – acara yang diselenggarakan pihak pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten berkolaborasi membangun Indonesia menuju Indonesia emas 2045.

Eksistensi seorang Harun Prayitno saat ini ia sedang konsen mengurai permasalahan sengketa pertanahan yang telah berpuluh tahun sampai saat ini belum terselesaikan dan bahkan telah memakan korban nyawa demi Upayanya untuk mendapatkan hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Salah satu kasus yang ia soroti Adalah permasalahan lahan di Lombok Tengah NTB yaitu bukit Seger yang berbatasan langsung dengan Sirkuit Mandalika. Puluhan tahun ahli waris menanti kepastian Hukum atas haknya, saat ini telah dalam proses titik terang dalam penyelesainnya. Di pulau Bali, Harun Prayitno juga menjadi orang yang terdepan membantu mengurai sengketa tanah yang tidak pernah selesai. Salah satu terobosan yang dilakukannya yaitu dengan Upaya restorative Justice.

Menurut Harun Prayitno Upaya perdamaian dengan Restoratif Justice menjadi salah satu Langkah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) bukanlah merupakan satu-satuya cara penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa tanah melalui Pengadilan terkadang menghabiskan banyak waktu tenaga biaya untuk menyelesaikan sengketa tanah. Bahkan, terkadang biaya yang dikeluarkan bisa lebih tinggi dari materi pokok dari properti yang disengketakan. Karena alasan ini, banyak yang menghindari pergi ke pengadilan. Disamping itu, menurutnya hal ini juga akan mengurangi dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang masuk melalui proses pengadilan yang saat ini sangat menumpuk dan belum terselesaikan.

Harun Prayitno berbendapat bahwa Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi), yaitu penyelesaian sengketa melalui negosiasi (musyawarah), mediasi, arbitrase, dan konsiliasi serta Upaya penyelesaian sengketa secara damai dengan restorative juctice yang pada dasarnya dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa karena prosesnya didasarkan pada pengaturan sendiri dan masih kental diwarnai dengan adat kebiasaan setempat. Semua hal yang telah disepakati merupakan keputusan bersama para pihak yang bersengketa. Hal ini dilakukan demi tercapainya hak hak Masyarakat atas kepemilikan tanahnya serta selalu mengedepankan musyawarah mufakat dan taat pada peraturan pemerintah serta perundang undangan yang berlaku di Indonesia.