Sekilas LIPAN-RI
Adalah Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia, suatu Lembaga independen milik masyarakat yang berperan aktif dan bersinergi bersama Pemerintah. Melaksanakan pengawasan secara terpadu dan terarah serta terintegrasi terhadap berbagai permasalahan masyarakat dan pemerintah pusat maupun daerah mengenai aset-aset negara dan kekayaan milik Negara yang diselesaikan berdasarkan Peraturan perundang undangan yang berlaku dan secara transparan.
LIPAN-RI ini berdiri bulan Juli 2017 yang di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan di Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) ini sudah banyak menyelesaikan berbagai Permasalahan yang ada di masyarakat antara lain:
- Membantu penyelesaian kasus mafia tanah.
- Membantu dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian proses pembuatan sertipikat pada umumnya seperti:
- Membantu masyarakat yang tanah / lahannya yang belum di sertipikat hak milik (SHM) atau sertipikat hak guna bangunan (SHGB).
- Melaksanakan sosialisasi dan memberi contoh untuk cara melakukan pengurusan sertipikat, baik perorangan maupun korporasi.
- Membantu fasilitas umum Pemerintah Daerah (Pemda) yang fisiknya dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab.
PROGRAM KERJA
Jangka Pendek
- Pendataan aset-aset milik Negara.
- Melakukan penyimpanan, pencatatan dokumentasi hasil investigasi
- Melakukan kerja sama dan koordinasi ke seluruh K/L negara
Jangka Menengah
- Inventarisasi perihal aset-aset milik Negara
- Program pemetaan aset-aset milik Negara yang dianggap masih terlantar
- Program pengelolaan aset Negara berupa Sertifikat kepemilikan tanah
Jangka Panjang
- Melakukan penyelamatan, pengamanan, dan pengawasan aset milik Negara secara menyeluruh dan profesional
- Melakukan koordinasi perihal pemanfaatan & pengelolaan aset milik Negara yang dianggap masih terlantar untuk menjadikan aset yang produktif dan bernilai ekonomis.