Terkait Masalah Dana Kompensasi DMO, IUP milik PT. PGU Terancam Sangsi Dicabut

Jakarta, Terkait adanya pelanggaran DMO yang dilakukan PT. Pasifik Global utama, perusahan pertambangan dan ekportir batubara, diduga terindikasi melakukan peIanggaran terkait DMO. Sehingga harus membayar denda atau dana kompensasi DM0. Sesuai dengan surat dirjen minerba No. B.358/KU.01/DBN.PW/2022 tanggal 11 maret 2022.

Kemudian dilanjutkan surat No 484/JU.01/DBN.PW/2022 tanggal 25 april 2022, sesuai ketentuan kepmen ESDM No 13.K/HK.021/MEM.B/ 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/ PMK.02/2022 tentang kewajiban membayar Dana kompensasi DM0 sebesar USD.790.946.12. Sampai batas waktu tanggal 27 april 2022, PT. PGU beIum melakukan pembayaran Dana Kompensasi tersebut.

Atas hal diatas, Dirjen minerba menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi  PT Pasifik global utama, yang diterbitkan pada hari minggu tanggal 1 mei 20022, bertepatan tanggal merah libur nasional cuti bersama idul fitri 2022. Atas surat tersebut, lembaga investigasi dan Pengawasan Aset Negara RI, disingkat LIPAN RI sedang berkoordonasi dengan pihak-pihak terkait dengan melakukan tindakan investigasi.

Menindaklanjuti persoalan  tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH menegaskan, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.  Lipan RI akan terus mengawal persoalan tersebut demi memenuhi rasa keadilan sehingga tercapai penegakan hukum  yang seadil adilnya tanpa pandang bulu sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Related posts