Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum dari saudara Roma Purba atas objek lahan di kecamatan Tigaraksa Kel Kadu Agung Kabupaten Tangerang Prov. Banten. Adapun Legal yang dimiliki yaitu alas hak Eigendom Verponding no 19473 dan 19475 an Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah.
Sebagai penjelasan bahwa Roma Purba adalah selaku Pemilik Eigendom Verponding no 19473 dan 19475 berdasarkan Surat Wasiat Terbuka ( Testamen ) tanggal 26 Juni 2018 yang dibuat di Belanda yang disahkan oleh pengadilan Negeri Denhaag Belanda dan kementerian luar negeri belanda serta dicatat dan di sahkan oleh KBRI Denhaag Belanda. Testamen ini juga telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Luar negeri RI tanggal 28 januari 2020 dan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia tanggal 29 Januari 2020.
Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajaran nya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi lahan dan instansi terkait. Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan diketahui bahwa pada objek lahan tersebut telah berdiri bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan dasar sertifikat HGB a.n PT PWS yang telah habis masa berlakunya.
Lebih lanjut dijelaskan Ketua Umum Lipan RI, diketahui HGB tersebut tidak dapat diperpanjang dikarenakan tidak memilik alas hak yang benar dan telah diblokir oleh saudara Roma Purba selaku penerima Testamen dari ahli waris langsung Nyimas Entjeh Siti Aminah Osah di Denhag Belanda. Saat ini diatas objek lahan tersebut rupanya telah terbit 25 buku HGB dengan luas 150 Ha. Sebagian HBG telah disita oleh DJKN Departemen Keuangan RI terkait wanprestasi PT PWS di bank plat merah. Terkait pengaduan tersebut Lipan RI akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat tersebut demi memenuhi rasa keadilan sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.