Indikasi Mafia Tanah SHM 25 Penggilingan

Jakarta – Berawal dari adanya pengaduan masyarakat kepada Lipan RI terkait lahan seluas 3.298 M2 yang terletak di kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur dengan sertifikat Hak Milik atas Nama Karjono Sutono No: 25 / Penggilingan / 1979, tanggal 19 Februari 1979 dengan di sertai bukti Akta Jual Beli no: 1119 / II/ 1989/ Cakung tanggal 24 November 1989.

Disampaikan oleh Pemilik bahwa sejak dimiliki bidang tanahnya dikuasai dan surat sertifikat aslinya masih ada, sampai saat ini tidak pernah dialihkan ataupun dijual kepada pihak manapun. Namun beberapa tahun yang lalu ada pihak lain An; Drs Cipto Sulistio  telah mengakui sebidang tanah tersebut. Di ketahui sertifikat An Karjono Sutono berdasarkan pengecekan di kantor Pertanahan Jakarta Timur  telah di balik nama dan terbit sertifikat pengganti An; Drs Cipto Sulistio dan saat ini tercatat sebagai hak tanggungan di Bank Rakyat Indonesia.

Atas Kejadian itu, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut Ketua Umum LIPAN RI Harun S Prayitno, SE., SH menegaskan, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan jajaran dan institusi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh guna melakukan berbagai upaya untuk mencari titik terang demi tercapainya rasa keadilan di muka hukum.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Umum, berdasarkan hasil temuan dilapangan dengan mempelajari dan menganalisa terjadinya pembaliknamaan Sertifikat Hak Milik An Karjono Sutono sangat patut diduga adanya suatu rekayasa dan pemalsuan Surat Peralihan / Jual Beli. Terkait permasalahan tersebut, Lipan RI  akan siap menjadi garda terdepan khususnya  dalam memberantas praktek para mafia tanah yang jelas jelas sangat merugikan masyarakat atas kepemilikan tanahnya  dengan menggandeng berbagai institusi. Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH menegaskan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya.

Related posts