Sertifikat HPL 10/Jatinegara Milik Pemda DKI Diduga Produk Mafia Tanah

Jakarta, Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait lahan di kelurahan jatinegara daerah Pengarengan Pulojahe Komplek Jatinegara Indah . Terkait pembebasan lahan tahun 1996 oleh BPLIP Jakarta Timur  dan pengembang PT Cakra Sarana Persada  melakukan pembebasan di wilayah kelurahan jatinegara  dan melakukan pelepasan hak.

Diketahui atas dasar pelepasan hak tersebut diajukan sertifikat HPL atas nama pemerintah Propinsi DKI Jakarta dengan luas 151000 m2. Adapun alas hak yang dipergunakan penerbitan HPL 10 dari leter C girik tanah adat sebagaimana tercantum dlm lampiran asal alas hak.

Sebelum  menindaklanjuti pengaduan tersebut, LIPAN RI kemudian melakukan koordinasi dan investigasi terkait objek lahan  dengan pihak terkait. Berdasarkan hasil investigasi dari tim anggota lipan RI , terdapat banyak kejanggalan.  Diketahui bahwa fakta dilapangan terkait HPL 10 jatinegara terhadap data yuridis berupa girik leter C ada temuan bahwa girik-girik yang dijadikan alas hak setelah di cek di kantor Kelurahan Jatinegara dan kelurahan Penggilingan  diketahui bahwa girik dengan nomor – nomor  yang tertera di lampiran HPL 10 Masing-masing  data tersebut tidak tercatat dibuku tanah dan peta ricik  baik dikelurahan jatinegara maupun kelurahan penggilingan an sph tidak jelas asal usul nya dilapangan ditemukan bahwa banyak tanah-tanah milik masyarakat yang belum dibebaskan baik oleh BPLIP maupun PT Cakra Saran Persada.  Akan tetapi lahan milik masyarakat sudah diklaim miliknya, hal ini tentu menjadi sumber masalahnya.

Berdasarkan informasi ahli waris beserta ratusan warga akan melakukan unjuk rasa ke kantor  balaikota dan kantor BPN Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena hak tanah milik mereka merasa dirampas oknum mafia tanah. Pada saat mereka mengajukan sertifikat melalui PTSL sejak tahun 2018, tidak bisa diterbitkan disebabkan adanya klaim milik pemda DKI dan PT Cakra. Padalah sejak dari kakek mereka masih hidup sawah dan empang tidak pernah dijual ke siapapun,  mereka sudah muak dengan permainan ini karena diduga ada oknum pejabat BPN dan oknum pegawai pemda terlibat jadi mafia tanah di lokasi HPL 10 tersebut.

Related posts