Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024 – Telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dititipkan di pengadilan dan pemutusan hubungan Bidang 9 seluas 113m² yang terkena pengadaan tanah pembangunan jalur proyek Mass Rapid Transit (MRT) Fase II Hotel Indonesia-Kota di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Acara ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sigit Santosa, serta didampingi oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah & Pengembangan, Danny Indrakusuma, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Amin Marzuki, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fery Fadly, beserta jajaran.
Kegiatan penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi DKI, Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian Gedung Gajah Mada (PPPSRS), dan PT. MRT Jakarta.
Acara ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur transportasi massal di Jakarta. Proyek MRT Fase II ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga Jakarta dan mengurangi kemacetan di pusat kota. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.