Diduga Terindikasi Perbuatan Melawan Hukum Pada Pemohon Lelang, Lipan RI Ajukan Nota Keberatan Ke KPKNL JAKARTA V

Jakarta – Keberadaan lelang sebagai fungsi publik maupun privat sangat dibutuhkan. Pelaksanan lelang sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 telah memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam melaksanakan yang sangat luas termasuk diantaranya lelang eksekusi.

Gugatan/Bantahan itu tersendiri diajukan sebelum pelaksanaan lelang dan pascalelang. Gugatan sebelum pelaksanaan lelang dimaksudkan oleh penggugat untuk menunda pelaksanaan lelang. Dan gugatan/bantahan pasca lelang sangat beragam motif yang melatarbelakanginya.

Terkait hal diatas, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat, pada hari Selasa, 20 Desember 2022 tentang Permohonan Perlindungan Hukum atas akan dilakukannya proses Lelang oleh KPKNL pada objek lelang berdasarkan sertifikat Hak Milik nomor 1182 / Gandaria Utara atas nama Ir. Selo Adi dengan luas tanah 95 M2 (Sembilan puluh lima meter persegi) yang terletak dan beralamat di Jalan Haji Nawi Raya Nomor 35B, Rt 003 / RW 007 kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada prosesnya, lelang tersebut diajukan oleh PT. Wannamas Multifinance dan PT. Sinar Karya Lelang dengan “Kode LOT LELANG QXJLUI”. Bedasarkan keterangan Ir. Selo Adi Sebelum sejak tanggal 31 agustus 2021 telah mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum terhadap PT. Wannamas Multifinance, serta pihak pihak terkait termasuk BPN Jakarta Sekatan dengan Register perkara Nomor: 885/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel yang faktanya dalam perkara a quo hingga saat ini belum ada putusan yang mengikat (Inkracht).

Sebelum gugatan perdata diajukan, diketahui pihak PT. Wannamas Multifinance selaku pemohon lelang pernah menjual hak piutang secara “Cessi” secara “Akta Notaril” kepada pihak ketiga dan telah diberitahukan secara tertulis kepada Ir. Selo Adi selaku pemilik jaminan.

Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH
Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH

Berdasarkan runutan perkara tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menegaskan, Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat tersebut , demi memenuhi rasa keadilan atas haknya.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Lipan RI, secara hukum seharusnya PT. Wannamas Multifinance dan PT. Sinar Karya Lelang tidak berhak sebagai PEMOHON LELANG dalam perkara a quo. Dimana pihak pemohon lelang faktanya diduga bukanlah pihak sah karena telah menjual dan mengalihkan Hak piutangnya kepada pihak ketiga, sementara Ir. Selo Adi telah melakukan gugatan hukum secara perdata.

Seharusnya masalah lelang aset jaminan ini tidak harus terjadi, karena perkara ini belum adanya keputusan tetap, dimana dalam perkara ini sangat jelas adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh para pihak. atas hal tersebut maka patut diduga adanya suatu tindakan pidana dan telah terjadi tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana lainnya tentang hak milik orang lain yang dalam hal ini objek lelang tersebut masih milik Ir. Selo Adi, jelasnya.

Related posts