Merasa haknya di rampas orang, Korban MAFIA TANAH Minta Bantuan Hukum Ke LIPAN RI

Jakarta – Persoalan mafia tanah seringkali berasal dari oknum di sejumlah Lembaga, Para mafia tanah kerap bermain pada tanah yang sedang bersengketa. Pada  irisan-irisan itulah bermain para mafia tanah,” tegas Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE.,S.H saat Konfrensi Pers didampingi Sekretaris Jenderal: M. Nur Ridwan, SH Di Kantor LIPAN RI jln Proklamasi no 44 Lantai 4 Jakarta Pusat, Rabu (04-01-2023). Sengketa Tanah yang terjadi kerap dimanfaatkan mafia tanah. Terkait hal ini, Ketua Lipan RI berkomitmen akan membantu masyarakat dan pemerintah dalam memberantas mafia tanah, Harun juga menegaskan  dirinya tidak gentar meski ada beking oknum di belakangnya.

Menyikapi persoalan mafia tanah, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum tertanggal 28 Desember 2022 perihal adanya dugaan Tindakan mafia tanah Dari Kuasa Ahli Waris Alm. H. Yusup bin Amsir dan pemegang Girik ASLI Leter C No. 663 Persil 97b Blok S.II atas nama AMSIR bin IDJO tanah yang terletak di Jl. Batu Belah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan seluas 2.876 M2.

Menurut pengakuan Kuasa Ahli Waris Jamhari Bin Idjo, saat ini pada lokasi objek tanah  tersebut diketahui informasi dan fakta dilapangan dimana telah terbit Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan.  yang lebih mencengangkan lagi saat ini objek tanah tersebut telah di police line oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh SHGB maupun yang mengaku atau diduga telah memiliki Akta Jual Beli atas objek tanah milik ahli waris.

Atas kejadian tersebut, Kuasa ahli waris dari AMSIR bin IDJO merasa kaget dan menjelaskan bahwa sampai saat ini objek Tanah tersebut  telah lama ia kuasai secara fisiknya maupun surat Girik ASLI Leter C No. 663 Persil 97b Blok S.II atas nama AMSIR bin IDJO masih di pegang. Dan sampai sekarang surat objek tanah tersebut belum pernah melakukan peningkatan Girik menjadi Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan. Selain itu, objek tanah tersebut  belum pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun.

Dalam Jumpa Pers di Kantor LIPAN RI Kuasa Ahli waris Jamhari Bin Idjo mengatakan Bahwa ia sudah menduduki Lahan Tersebut semenjak Almarhum masih hidup dan Ada keluarga yang bercocok tanam dilahan tersebut, Keterangan Ahli Waris Diperkuat dengan Surat Keterangan Lurah Cimpedak bahwa lahan tersebut tidak ada Dasar vervonding melainkan Tanah Adat. Namun saat ini Jamhari dijadikan Tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari pemilik SHGB dengan sangkaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Dokumen Girik Asli Ahli WarisAtas runutan peristiwa tersebut, Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menegaskan adanya dugaan Mafia Tanah yang dilakukan oleh para pihak. Hal ini di sampaikan berdasarkan fakta dilapangan dan bukti legalitas nya, bagaimana mungkin orang lain bisa memiliki SHM dan SHGB sementara pemilik sah nya tidak pernah melakukan jual beli dan peningkatan surat tanah nya kepada siapapun. Ini jelas sekali ada dugaan para mafia tanah bermain demi memuluskan keinginannya dengan mengambil hak orang lain.

“Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya , sesuai peraturan hukum perundang undangan yang berlaku,” tutup Ketua Lipan RI .

Related posts