Berawal dari pengaduan masyarakat ibu Fransiska yang bedomisili dikota malang, terkait beberapa aset miliknya atas nama pengadu dan sebagian atas nama anak kandungnya. Diketahui telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya. Penguasaan aset aset tersebut dilakukan dengan cara diduga bekerja sama dengan oknum instansi terkait seperti Pengadilan, BPN dan KPKNL untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan terindikasi sebagai Mafia Tanah. Hal tersebut didasari dari hasil investigasi dilapangan ditemukan hal-hal yang penuh kejanggalan. Kejanggalan tersebut terlihat jelas dari surat eksekusi…
Baca Selengkapnya