Berawal dari pengaduan masyarakat ibu Fransiska yang bedomisili dikota malang, terkait beberapa aset miliknya atas nama pengadu dan sebagian atas nama anak kandungnya. Diketahui telah diklaim oleh oknum yang ingin menguasai aset-aset milik Ibu Fransiska dan anak-anaknya.
Penguasaan aset aset tersebut dilakukan dengan cara diduga bekerja sama dengan oknum instansi terkait seperti Pengadilan, BPN dan KPKNL untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan terindikasi sebagai Mafia Tanah. Hal tersebut didasari dari hasil investigasi dilapangan ditemukan hal-hal yang penuh kejanggalan. Kejanggalan tersebut terlihat jelas dari surat eksekusi PN, surat penetapan dan proses surat lelang, serta pelaksanaan lelang.
Demi memenuhi rasa keadilan Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH bersama Biro Hukum berkesempatan turun langsung ke lokasi untuk memediasi dan berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Dimana Berdasarkan hasil penelusuran tim diduga kuat adanya indikasi oknum bermain dan terdapat kejanggalan kejanggalan dalam berbagai prosesnya.
Polemik penyelesaian sengketa Kepemilikan Lahan tersebut, menjadi perhatian Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH. Pada prosesnya, Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia (LIPAN RI) telah menyurati kepada Bapak presiden Joko Widodo terkait dugaan indikasi Mafia Tanah di wilayah kota malang khususnya pada objek sengketa terkait dan telah ditindaklanjuti.Menyikapi hal tersebut, saat ini LIPAN RI telah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh.