Jakarta – Berawal dari laporan masyarakat dan pihak Kelurahan Pekayon, terkait sengketa lahan kepemilikan terhadap objek tanah milik warga seluas 1940 m2 yang terletak di Kampung Pekayon Gaya RT 091 RW 026 Bekasi selatan. Dimana lahan milik warga tersebut diduga diserobot oleh pihak perngembang perumahan Gran Kemala Lagoon yang merupakan anak perusahaan PT. PP Persero Tbk. Pada objek tanah tersebut, saat ini sebagiannya dipergunakan untuk akses jalan masuk ke apartemen Lagoon dan tanpa izin dari pihak pemilik tanah. Sementara itu, pihak pemilik tidak pernah menjual maupun mengoper alihkan lahan tanah miliknya kepada pihak manapun.…
Baca Selengkapnya