Jakarta – Lipan RI Sebagai Lembaga Independen yang secara Khusus melayani dan memperjuangkan setiap hak warga negara atas kepemilikan tanah, tidak akan tinggal diam apabila terjadi kesewenang – wenangan yang dilakukan oleh pihak manapun baik itu masyarakat secara umum maupun oknum –oknum lainnya. Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) Harun S Prayitno,SE., SH menyampaikan, maraknya kasus perampasan tanah yang dilakukan para mafia lantaran aparatur negara tidak menjalankan Undang-Undang (UU) 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) 1/1960 tentang Pendaftaran…
Baca Selengkapnya