Beri Wawasan dan Sosialisasi, Lipan RI Dampingi Proses Pembaharuan HGB Masyarakat Melalui Kantah Jakarta Utara

Jakarta – Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertipikat yang menyebutkan bahwa pemegang sertipikat memiliki hak untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, atau tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jangka waktu maksimal HGB berakhir adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu maksimal 20 tahun. Masa berlaku HGB bisa berbeda-beda, tergantung dari keputusan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke pengembang.

Setelah masa perpanjangan habis, pemilik HGB dapat mengajukan perpanjangan kembali seperti yang telah diatur dalam PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan. Namun, perpanjangan atau pengajuan pembaruan HGB dapat dilakukan minimal 2 tahun sebelum jatuh tempo HGB habis.

Terkait permasalahan perpanjangan dan pembaharuan HGB, Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) melalukan sosialisasi dan memberikan wawasan kepada Masyarakat terkait pentingnya melakukan perpanjangan dan Pembaharuan HGB sebelum waktunya habis. Hal ini penting untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah dengan HGB yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ruswondo sebagai Kadiv SDM LIPAN RI melakukan pendampingan Masyarakat dalam proses peninjauan oleh staf Kantah Jakarta Utara, Selasa 23 Juli 2024. Proses peninjauan Lokasi ini dilakukan setelah melalui berbagai tahap dalam proses permohonan pembaharuan HGB yang dilakukan pemohon  yang dalam hal ini adalah Masyarakat.

Menurut Ruswondo, Pada prosesnya melakukan perpanjangan dan Pembaharuan HGB tidaklah susah asalkan Masyarakat dalam hal ini pemohon telah mengikuti regulasi dan persyaratan administrasi yang lengkap dalam mengajukan permohonan dengan mendantangi kantor pertanahan setempat.

Lebih lanjut Ruswondo menyampaikan bahwa Perpanjangan dan pembaharuan HGB tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Sebagai pemegang HGB tetap memiliki kewajiban, Dimana Ada berbagai kewajiban yang perlu dipenuhi selama berstatus sebagai pemegang HGB.

Ruswondo juga menyampaikan berbagai manfaat memiliki HGB bagi para pemegangnya, Memiliki sertipikat HGB tentu akan memudahkan dalam melakukan banyak hal yang terkait dengan kepemilikan bangunan. salah satu manfaat utamanya adalah  Para pemegang HGB yang sah akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Mereka dapat memanfaatkan bangunan tersebut untuk kepentingan pribadi atau usaha, tanpa khawatir akan terganggu oleh pihak lain.

Selanjutnya Pemegang HGB dapat menjaminkan sertifikat HGB yang mereka miliki sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal ini tentu saja dapat membantu pemegang HGB untuk mengembangkan usahanya atau memenuhi kebutuhan finansialnya. Manfaat yang terakhir bagi para pemegang HGB adalah, mereka dapat menjual, menyewakan, atau menghibahkan bangunan yang mereka miliki kepada pihak lain, dengan syarat telah mendapat persetujuan dari pemberi HGB, tutup Ruswondo.

Related posts