Jakarta – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengertian “SERTIFIKAT” artinya adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Sedangkan jika kita mencari kata sertipikat dalam KBBI maka hasilnya adalah kosong.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (populer dengan nama UUPA) sendiri belum ada kata sertipikat atau sertifikat yang disebut didalamnya. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah kata Sertipikat muncul untuk pertama kalinya.
Lebih tepatnya pada Pasal 12 ayat 3 yaitu “Salinan buku-tanah dan surat-ukur setelah dijahit menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas-sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertipikat dan diberikan kepada yang berhak.”
Pada Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 kemudian istilah Sertifikat diubah menjadi “SERTIPIKAT”, begitu pula dengan produk Sertipikat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN yang dimana pada fisiknya tertulis Sertipikat, Bukan Sertifikat.