Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan Negara mengelola sumber daya alam, untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, melalui Hak menguasai dari Negara. Berdasarkan tafsir tersebut, agar tercapai tujuan negara, salah satunya diperlukan pengaturan tentang hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah melalui penetapan jenis-jenis hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 16 UUPA. Agar pemilikan dan penguasaan tanah terjamin dalam pemanfaatan dan penggunaannya, wajib didaftarkan menurut Pasal 1 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.…
Baca Selengkapnya