Sekilas LIPAN-RI Adalah Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia, suatu Lembaga independen milik masyarakat yang berperan aktif dan bersinergi bersama Pemerintah. Melaksanakan pengawasan secara terpadu dan terarah serta terintegrasi terhadap berbagai permasalahan masyarakat dan pemerintah pusat maupun daerah mengenai aset-aset negara dan kekayaan milik Negara yang diselesaikan berdasarkan Peraturan perundang undangan yang berlaku dan secara transparan. LIPAN-RI ini berdiri bulan Juli 2017 yang di sahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan di Berita Negara dan Tambahan Berita Negara. Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik…
Baca SelengkapnyaBulan: Agustus 2023
Lipan RI Kawal Sengketa Tanah SHM No.60/Gambir Jakarta Pusat
Jakarta – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat dan maraknya Oknum Mafia Tanah dan oknum Mafia Hukum serta sulitnya dalam pengurusan legalitas seperti penggantian Blanko Sertifikat dan pengurusan permohonan Eksekusi putusan PK Mahkamah Agung RI. Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum tertanggal 18 juli 2023 terkait dengan Sengketa Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) no. 60/Gambir atas nama Sech Said Bin Mohamad Bin Abdullah Baloewel desa Gambir Kecamatan Gambir Kecamatan Djakarta raya seluas 7.100 M2; Jalan Sabang…
Baca Selengkapnya