Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang populer dengan istilah sertifikasi tanah, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Adanya program PTSL disambut antusias oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang menjadi peserta program sertifikasi tanah tersebut. Maka dari itu Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Taufik S. Wibowo beserta jajaran menggelar rapat Persiapan Pelaksanaan PTSL Tahun 2025 dengan mengundang perwakilan Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Adminitstrasi Kepulauan Seribu, para Camat, Lurah, hingga para pendamping Kelurahan di seluruh wilayah Jakarta Utara secara daring.
Sebagai langkah awal, BPN Jakarta Utara melakukan pembangunan data PTSL. Hal ini diperlukan dalam menyusun data masyarakat untuk pengajuan permohonan PTSL pada Tahun 2025.
Untuk Setiap Kelurahan diminta untuk dapat mengirimkan surat terkait daftar nama kelurahan paling lambat pada Minggu ke-2 (kedua) Juli tanggal 12 Juli 2024 dan daftar nama calon peserta PTSL Tahun 2025 paling lambat pada Minggu ke-4 (empat) tanggal 31 Juli 2024. Pada daftar calon nama peserta PTSL Tahun 2025 berasal dari tanda terima PTSL manual yang masih ada di masyarakat dan yang belum pernah mengikuti PTSL.
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Taufik S. Wibowo menegaskan bahwa, ʺpermohonan PTSL yang tidak dapat diproses/tidak bisa dilanjuti oleh Kantor Pertanahan adalah bidang tanah yang bermasalah/bersengketa. Adapun bidang tanah yang bermasalah/bersengketa akan diselesaikan melalui Gugus Tugas Penyelesaian Pertanahanʺ.