Ketua Lipan RI Bersama Tim BPAD Kunjungi BPN Provinsi Daerah Khusus Jakarta

BPAD Daerah Khusus Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kunjungan BPAD diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset (PSA) Riswan Sentosa dalam rangka percepatan sertifikasi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum), Penyusunan Database dan Inventarisasi Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, Selasa (23/4).

Dalam lawatannya Riswan Sentosa menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan monitoring Sertifikasi Fasos Fasum yang akan dilakukan oleh BPAD melalui Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Penerimaan, Penggunaan & Penilaian (P5) kemudian kegiatan penyusunan database dan inventarisasi informasi Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan melalui UP Jakarta Asset Management Centre yang serta bekerja sama dengan Kantor Pertanahan pada lima wilayah Kota Administrasi.

“Diharapkan selain percepatan, pelaksanaan monitoring sertifikasi Fasos & Fasum oleh pemegang SIPPT/IPPT/IPPTR serta inventarisasi dan penyusunan database Hak Atas Tanah Diatas Hak Pengelolaan sebagai upaya pengamanan hukum dan peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan di tahun ini”, Ujar Riswan Sentosa.

Sebagai informasi target Sertifikasi aset Fasos dan Fasum pada Tahun 2024 sebanyak 65 bidang untuk 6 wilayah yang ada pada Daerah Khusus Jakarta, sedangkan untuk kegiatan penyusunan database & inventarisasi informasi Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan berjumlah 46 Hak Pengelolaan.

Selain itu Kepala Kanwil ATR/BPN Daerah Khusus Jakarta Alen Syahputra menyampaikan akan mendukung percepatan sertifikasi termasuk hak pengelolaan termasuk fasos & fasum yang diajukan oleh BPAD Daerah Khusus Jakarta tahun ini.

Sementara itu Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan  Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) Harun Prayitno, SE., SH mengapresiasi langkah langkah strategis yang dilakukan oleh para pejabat terkait khususnya BPAD dan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) pada lima wilayah Kota Administrasi, yang secara konsisten mengelola aset milik pemrov  Dengan mengedepankan sumber daya manusia yang tersedia  dengan  tata keloka secara system yang baik yang dapat mengatisipasi terhadap para pelaku praktek – praktek Mafia tanah.

Related posts