Bali – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengelola, dan memfasilitasi semua aspek yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Kabupaten Badung, provinsi Bali. Sebagai bagian penting dari administrasi pemerintahan daerah, kantor ini memiliki peran strategis dalam mengatur hak milik tanah, memfasilitasi transaksi tanah, serta memelihara catatan dan data pertanahan yang akurat. Dalam rangka menjalin sinergitas antar Lembaga demi terciptanya Mitra Kerja yang baik, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang di pimpin langsung Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH didampingi…
Baca Selengkapnya