Jakarta – Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht,…
Baca SelengkapnyaHari: 27 Oktober 2023
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jakarta- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Pengadaan Tanah proyek strategis nasional Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Tim Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non Proyek Strategis Nasional (Non PSN) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 melakukan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non Proyek Strategis Nasional (Non PSN) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat di Ruang Rapat Lt.3 Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jumat, tanggal…
Baca Selengkapnya