Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat An Ferry Sutiawan Kosasih tentang Permohonan Perlindungan Hukum, terkait adanya dugaan oknum yang melakukan Penyerobotan tanah atas Hak Kepemilikan OTB No 1407/IV/GR/BT/1949 dengan luas 67.886 Meter persegi yang terletak di jalan Yos Sudarso Kelurahan Sunter Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara masih dan terdaftar atas nama Taundjing dikantor pendaftaran dan pengawasan tanah tahun 1971.
Sekilas Kronologis Tanah tersebut diketahui, Tanah tersebut yang terletak di Gedong Rusuh yang di kenal Sunter seluas 67.899 M2 tanggal 10 febuari 1945 An Taundjing dialihkan kepemilikan nya kepada Moersid Bin Asnen yang sekarang terletak di Kav Sunter Jaya Jakarta Utara. Moersid Bin Asnen tanggal 4 November 1996 mengalihkan hak sewa tanah Negara OTB No 1407/IV/Gr/Bt/1949 kepada Niwan Sapari dan selanjutnya tanggal 9 juni 2015 tanah tersebut Niwan Sapari mengalihkan tanah tersebut kepada Ferry Sutiawan Kosasih.
Pada prosesnya penguasaan lahan tersebut telah terbit SHGB no 285/Sunter Jaya atas nama PT. Retnus Utama seluas 10.442 M2 yang berasal dari Kikitir OTB no 1052/GR/BT tanggal 19 September 1939 atas nama H. Mansjur dan Kikitir 1053/GR/BT tanggal 19 september atas nama H. Moch Nasir dimana OTB tersebut letaknya diatas tanah bekas Eig Verponding 5725.
Berbagai Upaya telah dilakukan oleh alm Niwan Sapari atas tanahnya pada tahun 1994 dimana sekarang telah di kuasai oleh PT Retnus Utama, dengan melapor kepada lurah Sunter pada saat itu dimana adanya Upaya penyetopan proses pembuatan bangunan diatas objek yang di klaim perusahaan tersebut. Selanjutnya dilakukan Upaya hukum melalui pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan No.613/Pdt.6/2018 PN jkt.Utr. Pada saat gugatan di pengadilan, kantor Pertanahan Jakarta Utara memperlihatkan Vide Bukti TT-7 kepada Hakim dimana terbukti nyata bahwa letak tanah Eig Verponding No. 5725 atas nama Government Van Nederlandsch berada di lingkungan Ancol dan bukan di Kampung Sunter yang sekarang Sunter Jaya.
Sementara itu berdasarkan fakta dilapangan diketahui, terdapat beberapa bukti atas kepemilikan tanah tersebut diantaranya surat keterangan pendaftaran tanah dan pengawasan tahun 1971 dan surat setoran penerimaan negara bukan pajak SSBP tahun 1994 tercatat atas nama Taundjing.
Terkait masalah diatas, Ketua Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajarannya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi dan instansi terkait. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Anti Mafia Tanah Independen Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia turun gunung untuk terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.
Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, Ketua Lipan RI menegaskan adanya dugaan oknum Mafia Tanah dan penyerobotan yang dilakukan oleh para pihak dimana jelas sekali disini terdapat cacat administrasi karena letak yang tidak sesuai berdasarkan keterangan kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara saat memperlihatkan bukti di pengadilan. Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan, bahwa permasalahan ini menjadi atensi guna menindaklanjuti dan memberantas adanya dugaan penyerobotan dan Mafia Tanah yang bermain, untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya, tutup Ketua Lipan RI.