Jakarta – Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum, terkait adanya dugaan oknum yang melakukan tindak mafia hukum dan atau mafia tanah, atas penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1569/Kerobokan Kalod menjadi SHM No. 04773/Kerobokan Kalod yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kalod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas ± 10.600 M2.
Polemik sengketa tanah tersebut berawal dari adanya penggantian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1569/Kerobokan Kalod yang awalnya An: I Made Gelar menjadi SHM No. 04773/Kerobokan Kalod An: Abdul Aziz Alamudi, dimana objek tersebut merupakan aset Ex. BPPN Bank Aspac (Bank Liquidasi) dalam sitaan / pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Saat ini tanah tersebut telah dijadikan objek Gugatan di Pengadilan Negeri Denpansar.
Sementara itu berdasarkan fakta dilapangan diketahui, terdapat para oknum yang terindikasi membuat PPJB Palsu yang digunakan untuk menggugat pihak Departemen Keuangan serta dengan tujuan untuk menguasai objek lahan yang dimaksud. Hal ini di ketahui berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/270/V/2022/polda Bali tanggal 20 Mei 2022 tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan I Made Wiartana selaku ahli Waris I Made Gelar dengan terlapor Abdul Aziz Alamudi. Selanjutnya saat ini telah dilakukan penyitaan oleh pihak Direskrimum Polda Bali No B/17/I/Res/.19/2023 tanggal 18 januari 2023 dan penetapan pengadilan negeri Denpasar tanggal 22 desember 2022.
Terkait masalah diatas, Ketua Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajarannya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi dan instansi terkait. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Satgas Anti Mafia Tanah Independen Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia turun gunung untuk terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut.
Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, Ketua Lipan RI menegaskan adanya dugaan oknum Mafia Hukum dan atau Mafia Tanah yang dilakukan oleh para pihak. Hal ini di sampaikan berdasarkan fakta dilapangan. Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan, bahwa permasalahan ini mohon menjadi atensi guna menindaklanjuti dan memberantas adanya dugaan Mafia Hukum dan Mafia Tanah yang bermain, untuk itu Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat demi memenuhi rasa keadilan atas haknya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya, tutup Ketua Lipan RI.