Terkait Kasus Sengketa Asset di Malang, Lipan RI Soroti Berita Acara Penyerahan Harta Bersama PN Tuban yang Diduga Ganjil

Jakarta – Persoalan mafia tanah kadangkala adanya keterlibatan yang berasal dari oknum di sejumlah lembaga. Para mafia tanah kerap bermain pada tanah yang sedang bersengketa. “Dari Sabang Sampai Merauke, tidak ada yang tidak bersengketa, dan potensi sengketa itu ada. Nah pada irisan-irisan itulah bermain para mafia tanah seringkali bermain dan patut diduga para oknum instansi dan institusi pemerintah kadangkala berada pada lingkaran tersebut.

Ketua Umum LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH., memaparkan hasil investigasi Satgas anti-mafia tanah Independen Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI), dengan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari saudari Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum, yang bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 agustus 2022. bersama ini kami sampaikan bahwa pengadu merupakan pihak yang memiliki beberapa asset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di kota malang.“

Berdasarkan hasil investigasi team lipan RI, dengan mengacu pada Berita acara Penyerahan Harta Bersama Perkara Nomor: 1/pdt.eks/2017/PN Tbn  Jo Nomor: 25/pdt.G/2013/PN Tbn pada hari jumat Tanggal 18 desember 2020, diketahui adanya Oknum pejabat pengadilan Negeri tuban melakukan kegiatan  berupa  penyerahan  pembagian uang hasil lelang berdasarkan hasil eksekusi lelang no. w14-02/4823/HK02/09/2020  dan risalah lelang no248/47/2020  kepada LARDI cs dkk.

Pada prosesnya dimana hasil lelang tersebut diketahui bahwa  Pihak  termohon ekseskusi   yaitu saudari Valentina tidak dilibatkan dalam proses pelaksanakan lelang sampai terjadi eksekusi dan sampai pembagian hasil uang lelang oleh pihak pengadilan. Proses  Lelang ini dianggap lelang dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para oknum terkait di Pengadilan Negeri, BPN, KPKNL Malang Kota dan PN Tuban,  dimana termohon eksekusi saat ini sedang dan masih melakukan gugatan di Pengadilan. 

Berdasarkan runutan peristiwa tersebut, Harun mempertanyakan dengan tegas atas dasar apa  pejabat PN Membagi bagikan uang hasil eksekusi lelang,  padahal pihak termohon eksekusi yaitu saudari Valentina masih menguasai fisik dan dokumen  asli sertifikat, serta melihat dari bukti Berita acara Penyerahan Harta Bersama diatas yang isinya sebenarnya adalah pembagian Hasil Lelang. Atas hal tersebut, Ketua Lipan RI menduga adanya Permainan yang dilakukan para pihak demi memuluskan proses tersebut.

Ketum LIPAN RI Menjelaskan pengadu merupakan korban dari adanya dugaan tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait dengan cara permufakatan jahat dan kami menginvestigasi serta menduga bahwa modus yang digunakan yaitu memanfaatkan instansi dan institusi serta pihak terkait untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah milik pengadu.

Harun menambahkan, oknum mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan. atas hal tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum, dan badan peradilan untuk berupaya menyelesaikan kasus mafia tanah yang dialami oleh masyarakat yang menuntut keadilan khususnya dalam kasus di Malang ini.

Related posts