MAKSUD DAN TUJUAN

 

 

MAKSUD

Memperhatikan pola pandang kerja yang ditujukan kepada Pengamanan, Pengawasan dan Penyelesaian aset-aset milik Negara yang berada diseluruh Wilayah Republik Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi kerusakan, kehilangan, dan penghapusan asset milik Negara yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

TUJUAN

  1. Mendukung dan mengawasi program Nawacita Presiden dan program di Kementrian ATR/BPN RI.
  2. Bekerja sama dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluruh Indonesia untuk mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
  3. Melaporkan berbagai bentuk penyimpangan dan kendala-kendala yang ditemukan di lapangan.
  4. Investigasi Pengawasan, Pengamanan, Pengelolaan dipantau secara dini sebelum terjadi penyimpangan.
  5. Menjadi wadah atau jembatan menerima aspirasi permasalahan baik dari masyarakat dan melibatkan pemerintah untuk diselesaikan dengan berdasarkan kebenaran dan Undang-undangyang berlaku.

 

PROGRAM KERJA

 

Jangka Pendek

  1. Pendataan aset-aset milik Negara.
  2. Melakukan penyimpanan, pencatatan dokumentasi hasil investigasi
  3. Melakukan kerja sama dan koordinasi ke seluruh K/L negara

 

Jangka Menengah

  1. Inventarisasi perihal aset-aset milik Negara
  2. Program pemetaan aset-aset milik Negara yang dianggap masih terlantar
  3. Program pengelolaan aset Negara berupa Sertifikat kepemilikan tanah

 

Jangka Panjang

  1. Melakukan penyelamatan, pengamanan, dan pengawasan aset milik Negara secara menyeluruh dan profesional
  1. Melakukan koordinasi perihal pemanfaatan & pengelolaan aset milik Negara yang dianggap masih terlantar untuk menjadikan aset yang produktif dan bernilai ekonomis.