Tanah Laut – Percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Imbauan untuk percepatan PTSL, telah diimbau Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto salah satunya melalui peringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dukungan konkret pemerintah daerah terlihat di Kabupaten Tanah Laut. Pada tahun 2022 ini telah menghibah kan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyertipakatan 10.000 bidang tanah melalui PTSL.
“Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah merealisasikan program PTSL dengan dana hibah dari APBD sebanyak 10.000. Dan katanya tahun depan 15.000, apalagi mudah-mudahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya juga dibebaskan. Alhamdulillah,” ujar Hadi Tjahjanto dalam acara Hari Jadi ke-57 Kabupaten Tanah Laut yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Tanah Laut, pada Senin (05/12/2022).
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, PTSL merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. PTSL dinilai sangat ditunggu oleh masyarakat karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, memberikan akses ke perbankan bagi masyarakat, dan dapat membantu masyarakat terhindar dari praktik mafia tanah.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, program PTSL maupun penyelesaian tanah transmigrasi merupakan bagian dari program legalisasi aset, di mana dari 9 juta hektare terdapat 4,5 juta hektare target legalisasi aset melalui program PTSL dan pendaftaran tanah eks transmigrasi.
“Kalau sudah pegang sertipikat tanah, apalagi program dari Bapak Bupati bahwa tahun ini 10.000, dan sampai hari ini persentase capaian tanah terdaftar di Kabupaten Tanah Laut sudah 73%, tinggal 27%. Saya yakin Pak Bupati sampai akhir jabatan paling tidak bisa menyelesaikan 90%, tinggal 10% lagi Kabupaten Tanah Laut menjadi Kabupaten Lengkap,” lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan kepada para penerima sertipikat untuk menjaga sertipikat dengan baik. Dapat dilakukan misalnya dengan memfotokopi sertipikat tersebut, sehingga jika ada musibah yang menyebabkan sertipikat hilang, dapat diurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
“Pesan Bapak Presiden di fotokopi. Kalau ada musibah sertipikat yang fotokopi bisa ditukar di Kantah. Kami ucapkan selamat kepada penerima sertipikat, dan saya harapkan semoga bisa disimpan dengan baik. Apabila ada orang yang datang ingin pinjam sertipikat, jangan diberikan, karena itu adalah Sertipikat Hak Milik yang tidak bisa diganggu gugat,” pesan Menteri ATR/Kepala BPN.
Bupati Tanah Laut, Sukamta dalam kesempatan yang sama menyatakan pentingnya program PTSL bagi masyarakat Tanah Laut. Ia mengakui, program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi atas aset tanah tersebut. Oleh sebab itu, ia menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung berjalannya program PTSL.
“Kami akan terus dukung program PTSL hingga seluruh tanah masyarakat di Bumi Tuntung Pandang telah tersertipikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, untuk tahun 2023 kami juga sudah menganggarkan dan menargetkan sebanyak 15.000 sertipikat tanah melalui program PTSL,” ungkap Sukamta.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifky Nizami Karsayuda dan Aida Muslimah; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Alen Saputra; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Ahmad Suhaimi; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan maupun Kabupaten Tanah Laut. (LS/JM/RS)