Lipan RI Apresiasi Komisi II DPR RI, Gencar Soroti Kasus Sengketa Pertanahan Di Indonesia

Jakarta – Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam potensi sumber daya alamnya, namun disamping itu terdapat tantangan dalam pembangunan. Salah satu tantangan pembangunan yang sulit diatasi adalah masalah pertanahan atau permasalahan lahan. Lahan adalah bidang tanah untuk pembangunan rumah dan bangunan, sehingga kepemilikan lahan menjadi isu yang sangat pelik.

Masalah ketimpangan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria khususnya lahan yang menyangkut masalah penguasaan, kepemilikan, dan pengusahaan lahan menjadi suatu hal yang sangat menarik. Kondisi tersebut telah menyebabkan ketimpangan pada pemanfaatan, diikuti perbedaan tingkat kesejahteraan antara masyarakat yang mempunyai akses dan yang tidak mempunyai akses terhadap sumber daya lahan khususnya pada masyarakat di daerah pedesaan.

Maraknya konflik agraria berhubungan erat dengan meningkatnya perampasan tanah, penomena tersebut dipicu oleh peningkatan akan kebutuhan pangan global. Selain itu perampasan tanah juga merupakan suatu upaya perluasan kapitalisme melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengekang masyarakat kecil.

Menyikapi permasalahan sengketa Tanah di Indonesia, Komisi II DPR RI meminta agar semua pihak yang terkait dengan masalah penyimpangan atau pencaplokan hak atas tanah warga dengan berbagai macam hak dasar kepemilikan secara melawan hukum untuk bisa dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, hal ini dilakukan demi memenuhi aspirasi masyarakat di daerah untuk di telaah dan ditindaklanjuti serta dicarikan solusi yang terbaik. Hal tersebut di tegaskan Anggota Komisi II DPR RI Ir. H. Endro Suswantoro Yahman, M.Sc Ketika berkesempatan berdikusi Bersama Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH usai mengikuti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Komisi II DPR RI Bersama dengan Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia serta berbagai elemen masyarakat lainnya tentang Pembahasan terkait kasus pertanahan, beberapa waktu lalu, Senin 14 November 2022.

Endro Suswantoro Yahman menambahkan, bahwa dalam penyelesaian kasus pertanahan yang ada di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan regulasi saja, tapi juga butuh sikap atau perilaku yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat. Untuk itu Pemerintah agar dapat menyinkronisasikan dan mengharmonisasikan peraturan dan ketentuan persoalan pertanahan di tingkat nasional. Hal itu agar implementasi di tingkat daerah dapat berjalan maksimal dan efektif.

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Lampung I, yang sering di sapa Mas Endro ini juga berharap, Pemerintah dapat memberikan ruang kepemilikan tanah yang cukup kepada masyarakat. Hal itu agar tidak terjadi kesenjangan atau diskriminasi terhadap beberapa kelompok-kelompok tertentu dalam penguasaan tanah.

“Ada kelompok-kelompok pengusaha yang menguasai aset tanah yang begitu luas, sementara masih ada satu atau beberapa warga masyarakat yang satu petak atau satu jengkal pun dia belum menikmati tanah itu,” tuturnya.

Di sisi lain, ia pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah. Bahkan, ironisnya diduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi. Yang mengakibatkan masyarakat kecil semakin kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan dari kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.

Sementara itu Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menegaskan, Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” dan sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Berdasarkan landasan tersebut, seharusnya pemerintah melalui pejabat baik di pusat maupun di daerah yang sedang menjabat dan berkuasa atas dasar menjalankan amanah dari rakyat mempunyai tanggung jawab moral untuk menjalankan amanah tersebut dengan melindungi dan mensejahterakan masyarakat baik ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan lain-lain. Kemana lagi warga masyarakat berharap dan mengharapkan kalau bukan ke pejabat pemerintah yang saat ini sedang menjabat.

Related posts