Demi Rasa Keadilan, Lipan RI Turun Gunung Bantu Masyarakat Tuntut Kejelasan Status Tanah Permukiman dan Budidaya perkebunan

Bengkulu – Warga masyarakat asli Desa dan transmigran sebagai pemegang kedaulatan wilayah Desa setempat. Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat” dan sila ke-5 Pancasila “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”. Berdasarkan landasan tersebut, seharusnya pemerintah melalui pejabat baik di pusat maupun di daerah yang sedang menjabat dan berkuasa atas dasar menjalankan amanah dari rakyat mempunyai tanggung jawab moral untuk menjalankan amanah tersebut dengan melindungi dan mensejahterakan masyarakat baik ekonomi,…

Baca Selengkapnya