Titik Terang Sengketa Tanah Di Malang, LIPAN RI Siap Berantas Mafia Tanah

Jakarta – Sengketa Tanah yang terjadi kerap dimanfaatkan mafia tanah. Terkait hal ini, Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH., berkomitmen akan membantu masyarakat dan pemerintah dalam memberantas mafia tanah, Harun juga menegaskan  dirinya tidak takut meski ada beking dari jenderal ataupun oknum aparat di belakangnya.

Persoalan mafia tanah berasal dari oknum di sejumlah lembaga. Para mafia tanah kerap bermain pada tanah yang lagi sengketa. “Dari Sabang Sampai Merauke, tidak ada yang tidak bersengketa, dan potensi sengketa itu ada. Nah di irisan-irisan itulah bermain para mafia tanah,” tegas Harun saat Konfrensi Pers Di Kantor DPN LIPAN RI jln Proklamasi no 44 Lantai 4 Jakarta Pusat, Selasa (18-10-2022).

Ketua Umum LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH., didampingi Sekretaris Jenderal: M. Nur Ridwan, SH, memaparkan hasil investigasi independen anti-mafia tanah Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN RI) berdasarkan SK Ketua Umum no. 01/SK-KU/LIPAN-RI/VIII/2022, perihal pembentukan tim satuan tugas investigasi independen anti-mafia tanah dalam rangka membantu program presiden republik indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di indonesia.

“menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari saudari Fransisca Valentina Linawati, SH., M.Hum, bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 agustus 2022. bersama ini kami sampaikan bahwa pengadu merupakan pihak yang memiliki beberapa asset berupa tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di kota malang.“ Terangnya

Ketum LIPAN RI Menjelaskan “pengadu merupakan korban dari adanya dugaan tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait dengan cara permufakatan jahat dan kami menginvestigasi serta menduga bahwa modus yang digunakan yaitu memanfaatkan instansi dan institusi serta pihak terkait untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah milik pengadu dengan cara :

1. mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut,

2. melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan itikad tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya,

3. mengajukan gugatan terus menerus yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap dengan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengakibatkan sengketa dan konflik tanah dan ruang tidak terselesaikan.”

“untuk dan maksud tujuan tersebut, kami selaku satgas investigasi independen anti-mafia tanah LIPAN RI mewakili pengadu mengajukan permohonan perlindungan dan keadilan hukum atas permasalahan yang dialami oleh pengadu” Tegas Harun.

Harun menambahkan, oknum mafia tanah kerap bekerja sama dengan mafia peradilan. atas hal tersebut, dirinya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum, dan badan peradilan untuk berupaya menyelesaikan kasus mafia tanah yang dialami oleh masyarakat yang menuntut keadilan khususnya dalam kasus di Malang ini.

Related posts