LIPAN RI Akan Awasi Penyimpangan Pemanpaatan Lahan Fasos Dan Fasum Di DKI Jakarta

Jakarta – Berdasarkan laporan masyarakat terkait lahan Fasilitas Sosial dan Umum (fasos fasum) aset milik pemprov DKI Jakarta, salah satu titik objek lahan yang dipermasalahkan Yang berada dikawasan pulogadung. Diperkirakan lahan fasos fasum mencapai  10 ha,  yang pemanfaatanya tidak jelas dan tidak menguntungkan bagi pemrov DKI.

Bedasarkan hasil investigasi dari pihak BPAD DKI, inspekorat , dan lembaga investigasi, dan tindaklanjut laporan masyarakat ada beberapa temuan dilokasi kawasan pulogadung.  Diketahui sepanjang jalan rawakepiting  lahan fasos fasum dipergunakan oleh pihak swasta dan dijadikan lahan komersial.

Atas dasar temuan tersebut,  pemrov DKI akan melakukan penelitian- penelitian, penertiban,  terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan lahan lahan tersebut yang tidak berkoordinasi dengan Pemprov DKI.

Pemda DKI melalui BPAD dan Jakarta aset managemen center sedang gerilya melakukan penataan dan penertiban lahan aset bagian dari fasos fasum dari pengelola lahan kawasan di pulogadung sehubungan tindaklanjut laporan masyarakat tentang adanya lahan fasos fasum jl rawakepiting  kelurahan rawaterate seluas 2,8 ha , sebagian dari total lahan 9,7 ha, berdasarkan SK mendagri nomor 729/hgb/da/1986. Diatas lahan tersebut telah di dijadikan lahan komersial Oleh pihak ke 3 tanpa ada ijin  dari pihak Pemda DKI. Diduga  para pihak ke 3 tidak memilik legal standing di lahan yang mereka pergunakan.

Sementara itu terkait Fasos dan fasum tersebut dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno, SH memberi dukungan upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengamankan fasilitas Sosial dan umum (fasos fasum) dari upaya para pihak dan pengembang yang nakal dalam memanfaatkan lahan atau aset tersebut untuk dikelola sebagaimana mestinya .

Lebih lanjut disampaikan Harun S Prayitno SH, bahwa Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (Lipan RI) bersama masyarakat DKI akan mengawasi segala hal penyimpangan yang terjadi, untuk itu perlunya ketegasan pemerintah Pemrov DKI untuk pengambilalihan aset-aset yang tidak jelas pemanfaatnya agar tidak terjadi potensi permasalahan di kemudian hari. Pengambilalihan aset tersebut untuk mencegah jangan sampai aset-aset tersebut mengalami alih fungsi tidak sesuai peruntukannya. Kalau sudah jadi milik pemerintah, nanti bisa dikalkulasikan berapa nilai asetnya dan itu bisa jadi sumber pemasukan untuk daerah, tegas Harun.

Related posts