Jakarta – Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia (Lipan RI) menerima pengaduan masyarakat terkait pencabutan ijin penambangan Nikel PT. Tosida Indonesia. Hal ini di tandai dengan adanya dugaan pelanggaran ijin dan legalitas penambangan PT Tosida Indonesia.
Atas pengaduan tersebut, Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH bersama jajaran nya melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan investigasi ke lokasi lahan dan instansi terkait Kementerian Kehutanan BKPM dan dinas kehutanan propinsi Sulawesi tenggara. Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan terindikasi adanya dugaan pelanggaran ijin dan legalitas penambangan an PT tosida Indonesia. Selain itu, diduga adanya direksi PT Tosida Indonesia tersangkut tindak Pidana Korupsi PNBP senilai 151 Miliar.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, Terkait pengosongan lahan Yang dikelola PT tosida Indonesia sesuai dengan surat No S201/Pktl Renhan – PPkh-pla.0/3/2021 dan surat kepala BKPM RI No SK 4511/KLHK/2020 tgl 30 nov 2020 poin 5 huruf c untuk direktur rencana perencanaan pembentukan wilayah pengelolaan Hutan No 199-pktl-ren PPKH Pla-0/35/2021 tgl 4 maret 2021 ditujukan untuk kepala dinas kehutanan provinsi Sulteng RT ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKIT), bahwa PT tosida memperolah ijin IPPKH melalui SK No 708/Menhut tgl 19 Okt tahun 2009. Kemudian PT Tosida memperoleh ijin IUP ops No 159 th 2010 dan surat CNC-439/min/12-2012 dan rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan No 03.PE-08.18.0002 dengan lokasi di Kecamatan Tangetada kabupaten kolaka Sulawesi tenggara / desa Sopua dengan kuota export 1,95 jta (Wmt )wet metrik ton dengan menggandeng investor PT Asia Mining Mineral untuk membangun smelter.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut Harun S Prayitno, SE., SH menegaskan, saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan jajaran terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh. Lipan RI akan terus mengawal pengaduan masyarakat tersebut demi memenuhi rasa keadilan sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Ketua umum Lipan RI Harun S Prayitno,SE., SH menyampaikan, izin usaha pertambangan (IUP) yang tak clean and clear (C&C) seolah tak pernah tuntas, Pemerintah diminta memperhatikan aspirasi masyarakat terutama yang terkena dampak negatif dari usaha pertambangan. Sampai saat ini, masyarakat masih belum mempunyai jalur pengaduan khusus ketika melaporkan aktivitas perusahaan tambang yang merugikan mereka. Temuan atau dugaan indikasi pelanggaran yang disampaikan tidak jelas tindak lanjutnya. Padahal, dugaan pelanggaran tersebut masuk ranah pengawasan dari kementerian untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Sejauh ini, pelanggaran yang khusus terkait aspek lingkungan masih dapat diakomodir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal aspek pelanggaran perusahaan tambang tidak sebatas pada aspek lingkungan semata, pungkasnya.