Jakarta – MafiaTanah telah lama menjadi persoalan agraria. Akan tetapi, upaya memeranginya tidak pernah tuntas.. Tak heran, sebagai akibat dari mafia tanah, persoalan seperti konflik, sengketa, dan perkara agraria dan pertanahan seolah tak terselesaikan secara adil, dan angkanya naik setiap tahun.
Sebagai masalah lama yang belum terpecahkan, saat ini pada era Presiden Jokowi, telah dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria. Namun, hingga kini persoalan pertanahan tetap menjadi persoalan utama laporan masyarakat kepada intitusi seperti DPR, Kantor Staf Presiden, dan Komnas HAM, Ombudsman RI, yang belum terselesaikan.
Dalam rangka membantu program presiden RI dalam penanganan dan penyelesaian serta penertiban kasus dan konflik pertanahan, Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (Lipan RI) Sebagai Lembaga Independen yang secara Khusus melayani dan memperjuangkan setiap hak warga negara atas kepemilikan tanah, selalu bekerjasama dengan institusi kopolisian khusus nya tim satgas mafia tanah serta institusi lainnya. Saat ini Lipan RI sedang membidik para pelaku mafia tanah yg selama ini banyak menimbulkan korban dipihak masyarakat yang lemah dan para ahli waris pemilik tanah yang sudah tidak berdaya.
Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) Harun S Prayitno,SE., SH menyampaikan, tumbuh suburnya mafia tanah pada dasarnya dikarenakan Ketertutupan administrasi, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum. Hal tersebut semakin mengonversi ekosistem mafia tanah ketika pembangunan ekonomi telah menjadikan tanah sebagai aset dan komoditas ekonomi.
Lebih lanjut di sampaikan, Sebagai komoditas maka tanah dapat diperjualbelikan secara mudah, tetapi dengan pencatatan yang buruk. Keadaan ini telah menghasilkan jenis mafia tanah yakni melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang tindih sertifikat jual beli palsu, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat.
Korban dari mafia ini akan mengalami penggusuran, baik karena ketiadaan bukti formil maupun minimnya jenjang kekuasaan.
Pada berbagai kasus dijelaskan Ketua Lipan RI, bahwa para mafia tanah juga tidak tangung tangung mereka menggandeng para cukong untuk memperkaya pemilik tanah Dengan bekerjasama bersama para oknum-oknum kelurahan, kecamatan, notaris PPAT dan oknum pegawai BPN untuk merekayasa data yuridis dengan nembuat girik palsu, KTP palsu dan tanda tangan dipalsukan serta AJB palsu.
Upaya untuk memperbaiki keadaan semacam ini bukan perkara ringan. Sebab, perlawanan balik mafia tanah kepada pihak yang mencoba melakukan ralat, revisi, atau pembatalan terhadap kesalahan yang sebelumnya terjadi berujung kepada kriminalisasi masyarakat, bahkan mutasi dan penurunan jabatan pejabat terkait.
Harun S Prayitno,SE., SH menyampaikan, dalam memerangi persoalan mafia tanah Bagaimanapun Negara harus menang. Jangan biarkan persekutuan mafia tumbuh subur dan nyaman melakukan operasi busuknya di negeri ini. Lipan RI akan siap menjadi garda terdepan khususnya dalam memberantas praktek para mafia tanah yang jelas jelas sangat merugikan masyarakat, Jangan sampai program Presiden Joko Widodo yang selama ini telah susah payah memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dengan pembagian sertifikat gratis menjadi tercoreng karena tidak kunjung beresnya persoalan mafia tanah ini,tutup ketua Lipan RI.