Jakarta – Terkait pengaduan masyarakat atas kepemilikan lahan seluas 2,2 ha yang terketak di kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan alas hak tanah tersebut tercatat berupa girik leter c No 1482 atas nama Mohammad Jasin. Hal tersebut Sesuai dengan gambar situasi No 412/1971, dimana diatas objek lahan tersebut telah terjadi adanya transaksi PPJB pada tanggal 3 nov 2003 antara pemilik girik Mohammad Jasin dengan bapak Hartono Kusnan sesuai dengan akte notaris yang ditunjuk.
Dalam perjalanan waktu pada tahun 2015, Pihak ahli waris di duga telah melakukan permufakatan jahat dengan cara melakukan transaksi pengikatan jual beli terhadap objek lahan Yang sama, yang mana lahan tersebut secara yuridis telah dikuasai secara fisik sejak tahun 2003 atas dasar ppjb terdahulu Yang masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan.
Sebelum menindaklanjuti pengaduan tersebut, LIPAN RI melakukan koordinasi dan investigasi terkait objek lahan tersebut dengan pihak terkait. Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara ( LIPAN RI ) Harun S Prayitno,SE., SH menegaskan akan terus mengawal sengketa lahan tersebut demi memenuhi rasa keadilan atas haknya sehingga tercapai penyelesaiannya secara kondusif sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.